BANDA ACEH – Organisasi massa (ormas) Islam menyesalkan sikap Gubernur Aceh yang belum memberi kepastian pembahasan kembali Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Acara Jinayah untuk dimasukkan menjadi salah satu raqan prioritas dalam Prolegda 2013 di DPRA.
“Ormas Islam sangat menyesalkan (sikap) Gubernur Aceh tidak memberikan deadline kapan qanun tersebut akan masuk dalam Prolegda 2013 di DPRA,” tegas perwakilan 33 ormas Islam Aceh, Tgk Yusuf al-Qardhawy kepada Serambi seusai bertemu Gubernur Aceh, Zaini Abdullah di ruang kerjanya, Selasa (19/2).
Pertemuan yang tertutup untuk wartawan itu dihadiri tujuh perwakilan dari 33 ormas Islam, yaitu Tgk Hasanuddin Yusuf Adan (Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiah Indonesia/DDII), Tgk Muslim at-Thahiry (Ketua Umum Front Pembela Islam Aceh/FPI), Tgk Faisal Ali (Ketua Umum PWNU Aceh), Ikbal (Ketua Umum PII Aceh), Tgk Yusuf al-Qardhawy (Wakil Ketua Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh/ISAD), M Ali Hijrah (Panglima Laskar Pembela Islam Aceh), dan Basri Efendi (Ketua Pemuda Dewan Dakwah/PDD). Ketika pertemuan berlangsung, perwakilan ormas lainnya menunggu di luar ruangan bersama wartawan yang juga tak diizinkan masuk.
Dalam pertemuan dengan perwakilan ormas Islam tersebut, Gubernur didampingi Kadis Syariat Islam Prof Syahrizal Abbas, Asisten I Setda Aceh Iskandar Gani, Anggota DPRA Abdullah Saleh, Kepala Biro Humas Nurdin F Joes, dan Kepala Biro Hukum Edrian.
Tgk Yusuf al-Qardhawy menggambarkan pertemuan berjalan alot. Ini disebabkan ormas Islam meminta Pemerintah Aceh untuk memastikan Raqan Hukum Acara Jinayah masuk dalam Prolegda DPRA 2013. Namun keinginan perwakilan ormas Islam tersebut belum dapat sepenuhnya terjawab oleh Gubernur Aceh.
“Gubernur akan memanggil semua ulama untuk membahas masalah ini. Menurut Gubernur, persoalan qanun ini tidak boleh diputuskan secara tergopoh-gopoh. Sehingga diperlukan keterlibatan semua pihak,” jelas Yusuf.
Menurut Yusuf, ormas Islam menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Aceh bila rancangan qanun ini segera dibahas di DPRA dalam tahun 2013. “Kita menginginkan implementasi syariat Islam yang paripurna,” kata Yusuf. “Ormas Islam juga mendukung upaya Gubernur Aceh untuk memanggil seluruh ulama untuk membicarakan terkait qanun hukum acara jinayah perlu atau tidak diproritaskan pada tahun 2013 ini. Ormas Islam akan tetap mengawal sampai qanun jinayah atau nama lain untuk disahkan dan diterapkan di Aceh,” demikian Yusuf al-Qardhawy.(sar)
Gubernur Inginkan Secara Konprehensif
KEPALA Dinas (Kadis) Syariat Islam Aceh, Prof Syahrizal Abbas mengatakan persoalan syariat Islam di Aceh merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat.
Syahrizal mengakui belum dapat mengambil kebijakan mengenai kapan Raqan Hukum Acara Jinayah masuk dalam Prolegda 2013. “Saya kira tuntuan ormas Islam itu wajar, yang ingin berembuk, berdiskusi bagaimana agar raqan ini dapat dilegislasikan secara menyeluruh sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, dimarginalkan dengan qanun itu,” ujar Profesor Syahrizal yang dimintai tanggapannya terkait tuntutan ormas Islam.
Menurut Syahrizal, sampai kemarin pemerintah belum mengambil satu kebijakan tegas untuk menjadikan rancangan qanun hukum acara jinayah ini menjadi salah satu raqan prioritas dalam Prolegda 2013. “Saat ini masih dalam diskusi, jadi belum ada kesimpulan dan dalam perjalanannya nanti akan dibicarakan,” ujarnya.
Namun begitu, kata Syahrizal, Pemerintah Aceh, terutama Gubernur Zaini Abdullah punya komitmen menerapkan qanun hukum acara jinayah ini secara komprehensif, bukan parsial (sebagian).
“Semua pihak punya kepentingan agar pembahasan raqan ini di DPRA dapat berjalan dengan baik,” tegasnya. Menurut Syahrizal, pihaknya juga mengapresiasi reaksi ormas Islam yang menuntut agar Raqan Hukum Acara Jinayah dimasukkan dalam Prolegda 2013.
“Sebetulnya soal ini sudah masuk dalam ranah negara. Tapi kita beraharap semuanya akan berjalan baik. Mungkin badan legislasi DPRA masih punya waktu untuk melihat apa yang menjadi tuntutan dari ormas Islam hari ini,” demikian Profesor Syahrizal yang baru dilantik sebagai Kadis Syariat Islam Aceh.(sar)
Menggedor ‘Pintu’ yang belum Terbuka
PERWAKILAN dari 33 ormas Islam di Aceh, Selasa kemarin bertemu Gubernur Zaini Abdullah di ruang kerjanya. Ormas Islam meminta Pemerintah Aceh memastikan Raqan Hukum Acara Jinayah masuk dalam Prolegda DPRA 2013.
Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Ar-Raniry Darussalam, Dr Syamsul Rijal MA yang dimintai tanggapannya mengatakan, subtansi qanun bisa dilihat tidak sebatas spirit syar’i namun juga dimensi sosio-kultural keacehan. Karena subyek pemberlakuannya adalah di Aceh. “Menghindari membicarakannya bukan sebuah kearifan. Itu sama saja halnya menghindari dari problem tidak akan pernah menyelesaikan problem malah akan muncul problem lainnya,” kata Syamsul Rijal.
Dalam konteks ini, kata Syamsul, peluang memaknai, mempelajari, mentransformasikan nilai subtansi qanun jinayah agar implementatif dalam kultur keacehan tanpa mengurangi spirit syar’i mutlak diperlukan. “Membuka restrukturisasi subtansi jauh lebih baik ketimbang mentawaqqufkannya,” ujar Syamsul.
Tanggapan juga disampaikan Ketua DPD FPI Aceh, Tgk Muslim At-Thahiry. Menurut Tgk Muslim, nuansa yang dia tangkap dalam pertemuan dengan Gubernur Zaini Abdullah adalah belum terbukanya pintu dari Pemerintah Aceh untuk menganggap bahwa Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah itu penting. “Kalau Pemerintah Aceh, terutama gubernur tidak mau memprioritaskan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah, maka akan berhadapan dengan masyarakat Aceh dan ulama secara keseluruhan,” ujar Tgk Muslim.
Ketua PWNU Aceh, Tgk H Faisal berharap Gubernur Aceh mendengar suara masyarakat sebagaimana disuarakan ormas Islam. “Buktikan janji-janji dalam kampanye, jangan khianati amanah rakyat Aceh yang mengharapkan pengesahan qanun syariat. Kalau gubernur ragu dengan suara ormas maka kita berharap secepatnya diadakan rapat ulama dan komponen lainnya,” kata Faisal.
Ketua Umum Pengurus Wilayah Dewan Dakwah Aceh, Tgk Hasanuddin Yusuf Adan menyerukan, “kalau Pemerintah Aceh sekarang sudah lupa dasar pijakannya, maka kami beritahukan lagi bahwa pemberlakuan syariat Islam di Aceh adalah: karena kewajiban dan perintah Allah, karena amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999, UU RI Nomor 18 Tahun 2001 yang kemudian diganti oleh UU RI Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) sebagai turunan MoU Helsinki.”
“Eksekutif dan legislatif Aceh jangan bersandiwara dengan Allah karena Allah tahu semua isi hati hamba-Nya. Jangan takut tidak datang investor asing ke Aceh karena mengesahkan qanun jinayah dan acara jinayah karena menjalankan syariat Islam di Aceh,” tandas Tgk Hasanuddin Yusuf.(swa/sar)






Leave a Comment